Polres Nunukan Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika

0

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Nunukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Polres Nunukan menangani empat laporan polisi dengan empat orang tersangka. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Nunukan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan negara.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus untuk memastikan agar narkotika yang telah disita tidak disalahgunakan kembali,” ujar AKBP Bonifasius Rumbewas.

Dalam rilis perkara yang disampaikan, Satresnarkoba Polres Nunukan memaparkan sejumlah kasus menonjol. Salah satunya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/08/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, dengan tersangka Riswandi alias Andi bin Muhtar. Dari tersangka, petugas mengamankan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 150 gram di wilayah Alur Sungai Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat.

Kasus lainnya tercatat dalam LP/A/63/XII/2025 dengan tersangka Kevin Duta Ibrani alias Kevin bin Muhammad Iqbal (alm). Barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat bruto 22,05 gram diamankan di Pelabuhan Feri Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Satresnarkoba Polres Nunukan juga menangani perkara narkotika berdasarkan LP/B/04/I/2026 dengan tersangka Riswansyah bin H. Syamsuddin. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 99 gram di Jembatan Perahu Nelayan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Selain itu, barang bukti narkotika juga diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, berupa 22 bungkus plastik sedotan kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,84 gram. Tersangka dalam perkara ini yakni Sahar Sasmita Sakti alias Andang bin Sanuddin, yang diamankan di sekitar Patok 13 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Sementara itu, Sat Polairud Polres Nunukan turut melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika berdasarkan LP/A/05/X/2025. Dalam perkara tersebut, tersangka Rustam Sirrang alias Rustam bin Sirrang diamankan bersama barang bukti 10 bungkus sabu dengan berat bruto 500 gram di sebuah penginapan di Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Kelurahan Nunukan Timur.

Dari keseluruhan perkara tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 755,67 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti disisihkan masing-masing 5,55 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan dan 5,76 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 774,89 gram dan berat netto 763,14 gram.

AKBP Bonifasius Rumbewas juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2026, Polres Nunukan berhasil mengungkap sembilan laporan polisi tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 255,5 gram dan 11 orang tersangka.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan seluruh pihak guna menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version