WAKIL KETUA I DPRD, DI KABUPATEN NUNUKAN
Oplus_131072
NUNUKAN, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan ibu Ir ARPIAH S.T
NUNUKAN, Menurut keterangan,Media Sekaklik.info, Ir. Arpiah ,ST mengatakan mengupayakan mengsejahterakan masyarakat Nunukan , yang terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Nunukan
“ibu Ir. Arpiah, ST. akan mengupayakan yang terbaik dan bekerja , semaksimal mungkin untuk Kabupaten Nunukan agar lebih baik lagi kedepannya” ujar nya (23/9/2025.
Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. sebagai Wakil Ketua I DPRD dalam hal ini, dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. Diantaranya dengan meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program.seabai Wakil Ketua I, DPRD sesuai Pengawasannya di Kab . Nunukan.
Program Program Bansos untuk Rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Hal ini terlihat dari menurunnya angka kemiskinan dari 11,22% pada tahun 2015, menjadi 9,82% pada tahun 2018. Gini rasio juga berkurang dari 0,408 pada tahun 2015 menjadi 0,389 pada tahun 2018.
Sementara Indeks Pembangunan Manusia Naik dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 70,81 pada tahun 2017.
Program Indonesia Pintar:
Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan berupa uang dari pemerintah kepada peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat baik formal maupun formal bagi keluarga miskin
Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada 19,7 juta anak usia sekolah, yaitu anak-anak yang tidak mampu di sekolah, di luar sekolah, di panti asuhan, pesantren, dll, tutunya ( Hasnawati )
