PENGURUS PEMBANGUNAN MASJID , HABIB HUSIN BIN ALWI AL – KAFF, KEC. SEKATAK KAB. BULUNGAN KALTARA.

0

oplus_34

SEKATA K * Pak Asnawi ikut serta mengurus Membangun masjid Desa Sekatak Buji merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki banyak keutamaan, seperti menjadi amal jariyah dengan pahala yang terus mengalir, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta mendapatkan ridha dan rumah di surga dari Allah SWT. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mewakafkan tanah Habib Husin atau bangunan, hingga berdonasi melalui uang hibah murni dari Pemerintah Bupati Bulungan untuk pembangunan masjid Sekatak .

Dasar Hukum dan Keutamaan Membangun Masjid

Amal Jariyah :
Membangun masjid adalah bentuk amal jariyah, di mana pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal dunia, selama masjid tersebut dimakmurkan dan digunakan oleh umat Muslim.

Raumah di Surga :Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang membangun masjid karena Allah, maka akan dibangunkan pula rumah di surga untuknya, seperti dikutip dari Sekaliklik. info dan Dompet Dhuafa.

Mendekatkan Diri kepada Allah :
Tindakan ini merupakan bentuk kepatuhan dan cinta kepada Allah SWT, sehingga akan mendapatkan ridha-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 109, yaitu bangunan yang didirikan atas dasar takwa lebih baik daripada kenikmatan dunia.

Menguatkan Ukhuwah Islamiyah :
Masjid adalah pusat komunitas Muslim, sehingga berkontribusi dalam pembangunan masjid Kec. Sekatak, Kab. Bulungan Provinsi Kaltara, berarti ikut memperkuat persaudaraan antar sesama Muslim.

Cara Membangun Masjid
Wakaf Tanah: Mewakafkan tanah Habib Husin Desa Sekatak Kec. Sekatak Kab. Bulungan Provinsi Kaltara , yang suci dan bersih untuk dijadikan lokasi pembangunan masjid.Sekatak.

Wakaf Bangunan: Menyumbangkan bangunan yang sudah ada untuk kemudian dijadikan masjid.

Wakaf Uang: Memberikan donasi atau wakaf melalui bantuan Dana/ uang hibah murni. dari Bupati Bulungan, melalui Anggarang Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )untuk didonasikan kepada Kesejahteraan Masyarakat Sekatak yang akan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan masjid.
di Desa Sekatak Buji, Kec Sekatak Kab. Bulungan Provinsi Kaltara
Fungsi dan Manfaat Masjid
Tempat Ibadah:
Fungsi utamanya adalah sebagai tempat melaksanakan shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya.

Pusat Pendidikan:
Masjid juga menjadi pusat pendidikan dan kegiatan keagamaan.

Tempat Silaturahmi:
Berfungsi sebagai tempat berkumpul dan menjalin silaturahmi antar umat Muslim, serta pusat kajian dan penyelesaian masalah umat.

Memperkuat Persatuan:
Di masa kenabian, masjid juga menjadi sarana penting untuk mempersatukan kaum Muslim dan tempat bermusyawara ( Andi Kahar ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version