Agenda paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati
Nunukan, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali menggelar sidang paripurna pada Selasa ( 22/08/2023 ) di ruang rapat paripurna agenda sidang kali ini dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terhadap Perda tentang nota penjelasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) Kabupaten Nunukan tahu anggaran 2023,
Agenda rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi wakil ketua DPRD haji Saleh juga dihadiri oleh asisten bidang ekonomi pembangunan set kab Nunukan, asmar mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmi Laura Hafid, kepada organisasi perangkat daerah ( OPD ) di lingkungan pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Nunukan.
Nota penjelasan Bupati Nunukan terhadap raperda tentang nota penjelasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) Kabupaten Nunukan tahun 2023 disampaikan asisten bidan ekonomi pembangunan setkab Nunukan , Asmar
Menyampaikan apresiasi penghargaan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan atas kerjasama yang telah bersedia untuk mengagendakan acara penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2023, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif tentang perubahan kebijakan umum APBD tahu anggaran 2023 dan perubahan prioritas lapo anggaran sementara APBD Tahun anggaran 2023 pada tanggal 10 Agustus 2023 perubahan APBD merupakan momentum yang penting untuk mengoptimalkan arah pembangunan di Kabupaten Nunukan pada tahun 2023 ini, pengoptimalkan tersebut dapat mempersembahkan mempersembahkan hasil terbaik kepada seluruh masyarakat di bumi Penikindi Debaya dengan menunjukkan progres konstruktif yang nyata dan konkrit, selanjutnya dibahas dengan harapan dapat kesepakatan bersama dan mendapat persetujuan, memenuhi amanat Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 menyatakan bahwa setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS, kepada daerah menyampaikan nota keuangan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD pertimbangan perubahan ini yang untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang bersumber dari dak tahun 2003, penyesuaian terhadap dana perimbangan yang bersifat earnmark, alokasi dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara tentang bantuan keuangan provinsi 2023 terang Asmar.
Menurutnya secara garis besar rancangan perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2023 pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 pendapatan semula di di proyeksi karena sebesar 1.604 685 252.465,00 atau naik 7,96% pada pendapatan asli daerah ( PAD ) yang semula dianggarkan sebesar 110. 044 .525. 459, 00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 163.050.797.373,00 atau naik 48,71% sedangkan pendapatan transfer yang semula sebesar Rp. 1.376.387. 301. 304,00 bertambah menjadi rp1.432.577. 815.143,00 atau naik 4,08% lain-lain pendapat daerah yang sah semula dianggarkan sebesar 0, setelah perubahan menjadi Rp. 8.456.639. 949, 00 sedangkan belanja daerah secara garis rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 proyeksi belanja semula sebesar Rp.1.513.431.829.763,00 setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp.1.676.272. 800. 410,00 atau naik 9,71% sebagai rincian belanja operasi semula sebesar Rp.942.867.9 34.732,00 bertambah menjadi Rp.1.020.814.572. 414,00 atau naik 7,64 % belanja modal semula sebesar Rp.310.542. 399.044,00 bertambah menjadi Rp.358.297.520.815, 00 atau naik 13, 33% belanja tidak terduga sebesar Rp.14.992.173.987, 00 bertambah menjadi Rp.16.285.158.761,00 atau naik atau naik 8,62% sementara belanja transfer semula sebanyak Rp.245. 0 2 9. 3 2 2,00 bertambah menjadi Rp. 280. 875.547.420, 00 atau naik 14,6% pada penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahunan sebelumnya semula sebesar Rp.27. 000.000.000,00 setelah audit Padang pemeriksaan keuangan Republik Indonesia bertambah menjadi Rp.121.587.547.945.86, atau naik 167,79% sedangkan pengeluaran Pembiayaan semula tidak ada setelah perubahan menjadi sebesar Rp.50.000.000.000, bertambahnya Pengeluaran Pembiayaan di karenakan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil. Bupati Kabupaten Nunukan, Tahun 2024jelas Asmar.
Dikatakan Perlu kami di sampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, tentang Perubahan APBD, tahun anggaran 2023,Pemerintah Daerah mengalokasikan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024
Sebagaimana tindak lanjut amana-amana Peraturan Mentei Dalam Negri no. 54 tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, sebagaimana di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri No. 41 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negri No. 54 tahun 2019 dan surat edaran Menteri Dalam Negri No. 900.19.1/435/sj. Tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Menutup Sidang Paripurna Ketua DPRD Nunukan mengatakan kita telah mendengarkan Penjelasan Bupati Nunukan atas Raperda tentang Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 untuk di tanggapi dan di arahkan dapat menjadi bahan masukkan dan penyusunan Pandangan Umum, anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang akan membawakan suara Fraksinya pada Rapat Paripurna(A kh)
