Operasi Gabungan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan
oplus_0
NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan. Operasi gabungan ini berlangsung pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pelabuhan Tunontaka, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.
Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H, memimpin langsung operasi tersebut bersama Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNK Nunukan. Tim segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 15.29 Wita, tim gabungan membagi posisi untuk memantau pergerakan target di kawasan pelabuhan.
Pada pukul 17.05 Wita, seorang pria yang diketahui bernama Haeruddin (44), warga Jalan Tanjung Harapan Mamolo, terlihat mengendarai sepeda motor menuju Pelabuhan Tunontaka. Saat tiba di area parkiran pelabuhan, tim langsung melakukan penghentian dan penggeledahan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi kotak rokok dan kotak HP merk OPPO.
Di dalam kotak tersebut ditemukan 5 bungkus plastik bening berukuran sedang dan 2 bungkus kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang bukti disaksikan oleh buruh, penumpang, dan petugas pelabuhan yang berada di lokasi.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
5 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 250 gram, 2 bungkus kecil sabu seberat 0,16 gram dan 0,52 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit handphone Vivo, 1 bilah badik, 1 buah kaca Fanbo, 1 kotak rokok Marlboro merah hitam, 1 kotak HP merk OPPO
Kaitan dengan Kasus Sebelumnya
Dari hasil pemeriksaan, pengungkapan ini berkaitan dengan jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya telah diungkap dengan tersangka Edi (ED).
Diketahui, pada Juni 2025, Edi menyuruh rekannya BN (Boneng) mengantar narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia, yang dipesan oleh RY (Roy), warga Tarakan. Barang haram tersebut diselundupkan menuju Balikpapan untuk diserahkan kepada istri pemesan.
RY memesan sabu dari RM (Remi), warga Mangkuba, Tawau, Malaysia. Dari transaksi itu, RY memberikan upah Rp100 juta kepada Edi untuk dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat. Kurir dari Tawau ke Nunukan menerima Rp50 juta, sementara Edi dan Boneng berbagi Rp50 juta lainnya.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2025, Edi kembali menerima sabu seberat 1 kilogram dari seseorang bernama Hafis alias Paci di Tanjung Batu Laut, Malaysia. Ia kembali memerintahkan Boneng untuk membawa barang tersebut menggunakan speed boat menuju Tarakan.
Namun, aksi ini berhasil digagalkan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara yang berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan di Pelabuhan Tengkayu I.
Saat ini, tersangka Haeruddin dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara beberapa nama lain masih dalam pencarian (DPO).
Kepala BNN Kabupaten Nunukan,
Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H.
menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan BNNP Kaltara dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di perbatasan.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif agar Nunukan tidak menjadi pintu masuk utama narkotika dari luar negeri,” tegas Anton. (*)
