
NUNUKAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian kegiatan koordinasi dan pengawasan pencegahan korupsi di Kabupaten Nunukan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda yang berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 21 hingga 24 April 2026.
Memasuki hari kedua, fokus kegiatan diarahkan pada audiensi bersama DPRD Nunukan serta pendalaman aspek perencanaan dan penganggaran daerah. Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah, hingga pokok pikiran (pokir) dewan.
Tak hanya itu, tim KPK juga turun langsung ke lapangan dengan mengunjungi sejumlah layanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta RSUD Nunukan. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Bupati Nunukan kepada seluruh perangkat daerah dalam rangka memperkuat koordinasi pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik.
Audiensi juga melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektorat, hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pemaparannya, tim KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pendekatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Pendekatan ini menyoroti delapan bidang rawan korupsi, seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga pengelolaan aset daerah.
KPK juga mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih memiliki potensi kerawanan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, KPK berharap dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nunukan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di tingkat daerah. (**).




