
Nunukan – Kebijakan Pengobatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pada 7 April 2026 menuai sorotan. Sejumlah pejabat yang dilantik disebut merasa tidak puas, bahkan berkoordinasi dengan DPRD dan menilai pengobatan cacat hukum tersebut.
Menyanggapi hal itu, pemerintah daerah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memberikan klarifikasi resmi.
Penjelasan yang disampaikan oleh Muhammad Amin, yang menyatakan bahwa mutasi ASN merupakan bagian dari adaptasi penyesuaian untuk mendukung visi dan misi kepala daerah.
“Tujuan utama mutasi ini adalah penyesuaian agar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, penataan tersebut dilakukan untuk menempatkan ASN sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Pemkab juga memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan dalam kerangka sistem merit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sistem ini menitikberatkan pada aspek kompetensi, kualifikasi, dan kinerja dalam penempatan jabatan.
Terkait tudingan demosi, Amin menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan merupakan penurunan jabatan akibat sanksi disiplin.
“Mutasi ini bukan demosi karena tidak ada proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun hukuman. Ini murni penyesuaian dalam kerangka sistem merit,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Amin yang didampingi Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, bersama tim Baperjakat turut menjelaskan struktur jabatan dalam ASN yang terbagi menjadi dua kategori, yakni manajerial dan non-manajerial.
Jabatan manajerial meliputi pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, sementara non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana.
Ia juga menarik untuk mengangkat kembali sejumlah ASN ke jabatan fungsionalnya. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari arah nasional dalam memperkuat profesionalisme ASN berbasis kompetensi.
“Pengalihan ke jabatan fungsional bukanlah penurunan, melainkan penguatan peran sesuai kompetensi.Sebagian ASN yang dimutasi memang sebelumnya berasal dari jabatan fungsional,” jelasnya.
Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan mutasi ASN di Kabupaten Nunukan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. (**).




