
NUNUKAN— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, ST., M.I.Kom, dan dihadiri oleh Bupati Nunukan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Turut hadir pula Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan, pengurus organisasi wanita, ketua-ketua partai politik, organisasi pemuda, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, rekan-rekan wartawan, serta undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sebelum rapat dibuka secara resmi, seluruh peserta rapat diajak untuk berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing agar pelaksanaan rapat berjalan tertib dan lancar.
Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 21 orang, sehingga rapat dinyatakan telah memenuhi kuorum. Dengan demikian, rapat paripurna resmi dibuka.
Dalam penyampaiannya, pimpinan rapat menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembahasan LKPJ kepala daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Pembahasan LKPJ tersebut dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Hasil pembahasan DPRD kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun kebijakan strategis kepala daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Nunukan menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut memuat rekomendasi DPRD Kabupaten Nunukan terhadap LKPJ Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan DPRD dan disampaikan kepada kepala daerah. Selain itu, rekomendasi juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai wakil pemerintah pusat.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD tersebut berisi catatan-catatan strategis berupa saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, serta tugas umum pemerintahan. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Proses perumusan dan perencanaan kebijakan harus dilakukan secara sinergis antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Untuk itu, DPRD dan kepala daerah perlu membangun harmonisasi agar dapat duduk bersama dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kebijakan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati bersama,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Agenda rapat juga dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, serta penandatanganan berita acara rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025 bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan. Pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas ketekunan dan kesabaran dalam mengikuti jalannya rapat paripurna.
Keputusan DPRD tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 29 April 2026 di Nunukan.(*)




