Pengungkapan Dugaan Pencurian di Dealer Honda Nunukan

0
IMG-20251118-WA0088

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan.

Kasus ini dilaporkan oleh RH (27), warga Dusun Berjoko, Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, mewakili korban Oktavianus (31) yang bekerja sebagai Branch Manager Dealer Honda NSS Nunukan.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban yang juga bertugas sebagai admin gudang melakukan pengecekan rutin dan mendapati dua dus oli motor berisi 48 botol Oli MPX 2 (0,8 liter) telah hilang dari gudang yang berlokasi di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 November 2025, korban memastikan seluruh barang di gudang dalam kondisi lengkap sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WITA. Hilangnya barang baru diketahui keesokan harinya.

Korban kemudian memeriksa kondisi gudang dan menemukan jendela nako telah dirusak, dengan dua lembar kaca terlepas diduga akibat upaya pelaku saat masuk ke dalam ruangan. Temuan itu langsung dilaporkan kepada atasan, sebelum akhirnya diteruskan kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, pihak dealer mengalami kerugian sekitar Rp 2.834.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang mengarah ke depan dealer, petugas melihat dua orang terduga pelaku memasuki area tersebut sekitar pukul 03.15 WITA.

Dari hasil profiling, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku masing-masing M (44), warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur dan D (35), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Nunukan Timur.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan M di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, serta D di kawasan Jalan Pattimura.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti yang disembunyikan di sebuah rumah di Jalan Tien Soeharto.

Barang Bukti yang Diamankan.

37 botol oli motor MPX 2 (0,8 liter), 2 kardus oli motor, 2 lembar baju kaos warna hitam, 1 celana pendek warna navy, 1 masker warna hitam, 1 topi warna hitam, 2 lembar kaca nako, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tindakan Kepolisian memeriksa para saksi, dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *