Masyarakat Minta Bawaslu Proses Caleg MM Yang Lakukan Money Politik

NUNUKAN- Oknum Caleg dari Partai Nasdem Dapil I Nunukan berinisial MM diduga melakukan praktek money Politik, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Bawaslu Kabupaten Nunukan.
Dalam video yang beredar tampak jelas salah satu tim peluncur mengajak masyarakat untuk mencoblos oknum caleg tersebut dengan menyebutkan nomor urut dan partai.
Usai menyebutkan embel-embel calon dan partai, tim peluncur tersebut tampak memberikan uang tunai dengan nilai Rp100.000 sebanyak tiga lembar.
Hal tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat Nunukan, sebabnya pada kasus yang sama yang terjadi pada oknum caleg berinisial SR menjalani proses hukum hingga persidangan. Namun oknum MM belum ada tindaklanjut dari Bawaslu.
“Kami masyarakat Nunukan menunggu tindaklanjut Bawaslu untuk memproses MM ini, karena sebelumnya ada SR yang ditindak hingga persidangan. Melihat bukti video yang beredar kan jelas itu adalah money politik yang sudah melanggar aturan,” ujar Masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya, Sabtu (17/2).
Menurutnya, jika Bawaslu tidak melakukan tindakan, perlu dipertanyakan mengenai netralitas dan keseimbangannya. Jangan sampai Bawaslu berat sebelah.
“Harus netral dan bertindak dengan tufoksinya, jangan sampai hanya berpihak pada partai tertentu saja, oleh karenanya kita minta Bawaslu bertindak dengan cepat,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran saat dikonfirmasi tidak banyak menjelaskan, Ia hanya menegaskan akan menanggani kasus tersebut dan terus berproses.
“Tetap kita tangani, sudah kita klarifikasi beberapa pihak, jadi belum bisa disimpulkan. Jadi bersabar dulu, kita pasti akan sampaikan perkembangan dan hasilnya,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.
Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. (AK)
