KPU Sosialisasikan Tahapan dan Persyaratan Paslon Independen, Berikut Jadwal dan Syaratnya

0
IMG-20240503-WA0000

Rico Ardiandysh Ketua KPU Nunukan saat membuka Sosialisasi tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.

Nunukan Sekaliklik.info-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Sosialisasi yang digelar di 93 Cafe & Resto Jl. P. Antasari Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, partai politik, tokoh pemuda, LSM, para awak media, ormas, Kepala Kesbangpol, dan tokoh masyarakat, Kamis (02/05/2024).

Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, S.Pd mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.

Rico juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di kabupaten Nunukan, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap, kemudian menyerahkan surat pernyataan dukungan yang ditempel foto kopi KTP atau surat keterangan dan surat pernyataan.

Tak hanya itu, kata Rico Ardiansyah, informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.

“Dengan adanya sosialisasi ini, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil mendatang”, jelas Rico.

Mengenai persiapan penyerahan dukungan dokumen, 5- 7 mei 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 yang akan berlangsung tanggal 8-12 Mei 2024.

Untuk verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota 13- 29 Mei 2024.

Dan bagi bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan dinyatakan lolos, Setelah dilakukan verifikasi faktual kesatu ditingkat KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi tanggal 24- 30 Juni 2024.

“Sesuai Pasal 10 PKPU 3 tahun 2017 daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

DPT pemilu terakhir 146.242, jumlah dukungan 14.626 jumlah dukungan tersebar dilebih 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 11 Kecamatan di Kabupaten Nunukan”, Terangnya.(***).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *