Kaltara Gencar Perangi Narkoba, Ruman Tumbo Bersama BNNK Nunukan Turun Langsung Edukasi Masyarakat Kampung Tator

NUNUKAN — Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Utara, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ruman Tumbo, SH, melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Nunukan dan dihadiri oleh masyarakat setempat serta tokoh masyarakat.
Dalam acara tersebut, Ruman Tumbo secara langsung menghadirkan Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, sebagai narasumber utama. Anton membawakan materi mengenai bahaya dan dampak narkoba yang masih menjadi ancaman serius di lingkungan masyarakat. Ruman menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting karena masih banyak masyarakat yang kurang memahami bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya.
“Kami sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, hadir di sini untuk mensosialisasikan perda yang menjadi payung hukum dalam upaya pencegahan narkoba. Masyarakat harus tahu bahwa narkoba bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal masa depan generasi bangsa,” ujar Ruman Tumbo, Senin (1/12).
Ia menambahkan, memilih tema narkoba sebagai fokus sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang belum sadar akan bahaya dan hukumnya. Ia berharap, dengan edukasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Ruman juga mengajak masyarakat untuk melupakan perbedaan dan fokus pada pembangunan dan keamanan bersama. “Mari kita lupakan masa lalu dan bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Aspirasi masyarakat harus didengarkan dan diperjuangkan,” tegasnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan komitmen legislatif dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Nunukan semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas narkoba.(*)
