Imigrasi Nunukan Gelar Operasi Wirawaspada Serentak 2025, Perkuat Pengawasan Perairan Perbatasan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada Serentak 2025. Operasi ini dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025) di wilayah perairan Nunukan, dengan fokus pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian melalui jalur laut.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberangkatan kapal domestik yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan orang maupun perlintasan ilegal warga negara asing (WNA).
Operasi diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, dan diikuti oleh seluruh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam arahannya, Adrian menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perairan, khususnya di daerah perbatasan, guna menjaga integritas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi ancaman melalui jalur ilegal.
Usai apel, Tim Inteldakim bergerak menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal domestik KM Thalia yang berangkat dari Nunukan dengan tujuan Parepare. Pemeriksaan difokuskan pada identitas penumpang yang dicurigai sebagai WNA, kelengkapan dokumen perjalanan, serta memastikan tidak adanya penumpang yang melintas tanpa izin keimigrasian yang sah.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh penumpang tercatat memiliki dokumen perjalanan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Serentak 2025 berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala. Hal ini mencerminkan kesiapan serta profesionalisme jajaran Imigrasi Nunukan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Operasi ini menjadi salah satu langkah strategis Imigrasi Nunukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, sekaligus memastikan jalur perairan tetap terbebas dari praktik penyelundupan dan perlintasan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan negara. (*)
