BNNK Nunukan Bongkar Transaksi Narkoba Besar, Sita 720 Gram Sabu & 600 Butir Ekstasi

Nunukan, Kalimantan Utara – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan kembali menunjukkan taringnya. Sebuah operasi penggerebekan yang digelar Sabtu malam, 29 November 2025, berhasil menggagalkan transaksi narkoba dalam jumlah besar dan menangkap satu pelaku yang diduga menjadi kurir jaringan peredaran gelap di wilayah perbatasan.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.05 WITA di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Nunukan Tengah, ini berawal dari informasi intelijen yang diterima sehari sebelumnya, Jumat (28/11), pukul 23.05 WITA. Informasi menyebutkan adanya pergerakan mencurigakan terkait transaksi narkotika di sejumlah titik di Nunukan.
Menerima laporan tersebut, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., bersama Katim Pemberantasan langsung menggelar rapat koordinasi dan mengerahkan tim untuk melakukan pemantauan di beberapa lokasi rawan: Jl. Sei Bilal, Jl. Sei Patimah, Jl. Patahilla, Jl. Teuku Umar, hingga kawasan Alun-Alun Kota Nunukan.
Saat Aksi kejar dan penggeledahan terhadap pelaku pada pukul sekitar pukul 19.55 WITA, seorang pria yang berkendara seorang diri di pinggir sungai Jl. Teuku Umar terlihat gelisah saat melintas di area pemantauan. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas langsung melakukan penghentian.
Pria tersebut diketahui berinisial AS (30), warga Jl. Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah. Dari tangannya, petugas menemukan satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi singkat, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut dan mengaku menyimpan narkotika lainnya di rumahnya di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Nunukan Kaltara.
Saat penggeledahan rumah, pelaku menunjukkan sebuah dinding kayu yang ternyata digunakan sebagai tempat menyembunyikan narkoba. Penggeledahan yang disaksikan langsung ketua RT setempat itu membongkar fakta mengejutkan: belasan bungkus sabu dan ribuan butir ekstasi tersimpan rapi di balik dinding tersebut.
Adapun Barang bukti yang di amakan,
14 bungkus sabu dengan berat bruto 720,9 gram, 600 butir ekstasi merek Transformer dan LV, 1 unit HP Infinix lengkap IMEI, 1 unit vape OXVA, 1 botol liquid “LUNAR”, 1 timbangan digital Pocket Scale, 1 unit sepeda motor Yamaha Filano.
Pelaku juga mengaku dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus, dengan total bayaran mencapai Rp100 juta jika seluruh paket berhasil disalurkan. Data identitas pelaku menunjukkan bahwa ia berstatus pelajar/mahasiswa, sebuah fakta yang makin menegaskan betapa seriusnya penetrasi jaringan narkotika ke lingkungan pendidikan.
Anton, menegaskan tidak akan memberi ruang kepada siapa pun untuk menyentuh narkoba.
Dari pengungkapan tersebut BNNK, Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di kantor BNNK Nunukan untuk pendalaman kasus. Kepala BNNK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan jalur masuk narkotika internasional.
“BNNK Nunukan berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di perbatasan, termasuk yang menyasar generasi muda,” tegas Anton.
